campaign-img

Bayar Fidyah

Bayar Fidyah

Rp. 50.000

0% Terkumpul dari target Rp. 100.000.000

43 hari lagi

Informasi Penggalangan Dana
Penggalang Dana
Cerita Penggalangan Dana

Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.


Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.


”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. 


Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)


Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:


Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa

Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh

Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).


Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.


Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).


Besaran Fidyah adalah 1 mud yaitu Rp. 15.000/hari satu kali makan kepada orang miskin. Bagi yang mampu, lebih utama memberikan 2-3 kali makan

sehari atau Rp. 30.000 - 45.000,-


Perlu Informasi hub WhatsApp 0811-2727-127

Kabar Penggunaan Dana

10 June 2024

Fidyah Idul Fitri
Fidyah Idul Fitri
Donasi Terbaru
logo-mitra

Hamba Allah

Berdonasi sebesar Rp. 50.000

10 bulan yang lalu

campaign-img

Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.


Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.


”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. 


Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)


Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:


Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa

Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh

Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).


Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.


Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).


Besaran Fidyah adalah 1 mud yaitu Rp. 15.000/hari satu kali makan kepada orang miskin. Bagi yang mampu, lebih utama memberikan 2-3 kali makan

sehari atau Rp. 30.000 - 45.000,-


Perlu Informasi hub WhatsApp 0811-2727-127

10 June 2024

Fidyah Idul Fitri
Fidyah Idul Fitri

Halaman 1 dari 1

Bayar Fidyah

Terkumpul

Rp. 50.000

0% dari target 100.000.000

Penggalangan dana selesai

Pilih Nominal Donasi
Rp. 10.000
Rp. 50.000
Rp. 100.000
Rp. 300.000
Rp. 500.000
Rp. 1.000.000