Frequently asked questions
Ingin Tahu Lebih? Berikut Pertanyaan yang Sering Ditanyakan.
a. Tahun 2016 mendapat penghargaan Lazismu Award sebagai Lazismu Terbaik Nasional, Terbaik Penghimpunan Terbaik Pendayagunaan, Terbaik Pengelolaan, Terbaik Pelaporan b. Tahun 2018 mendapat penghargaan Lazismu Award sebagai Lazismu Terbaik Nasional, Pertumbuhan penghimpunan ZIS Terbaik, Program Pemberdayaan Ekonomi Terbaik, Laporan Tahunan Terbaik c. Tahun 2019 mendapat penghargaan menjadi Lazismu Terbaik Nasional d. Tahun 2020 mendapat penghargaan Lazismu Award dengan program Ekonomi Terbaik e. Tahun 2021 Direktur Lazismu Banyumas menjadi Amil Keuangan terbaik Nasional f. Tahun 2022 mendapat penghargaan dari BAZNAS Banyumas menjadi LAZ dengan penghimpunan ZISKA Terbanyak dan Menjadi Market Leader di Banyumas g. 2 Amil Lazismu Banyumas menjadi Assesor Kompetensi BNSP h. 8 Amil Lazismu Banyumas tersertifikasi menjadi Amil Berkompeten oleh LSPKS
Sobat Berbagi adalah platform digital funding yang diterbitkan oleh LAZISMU Banyumas guna memudahkan masyarakat dalam berbagi kebaikan melalui program yang kreatif.
a. Zakat : Meliputi Zakat Maal ( Zakat Profesi, Emas, Perak, Perdagangan, Tabungan, Perusahaan, Saham, Pertanian, Peternakan, dan Barang Temuan ) dan Zakat Fitrah atau Zakat Jiwa.
b. Infak umum dan Infak program
c. Sedekah
d. Fidyah
e. Kafarat
f. Qurban
Lembaga zakat atau lembaga nirlaba tingkat kabupaten yang berkhidmat dalam pengelolaan dana zakat, infak, sedekah, qurban, fidyah baik dari perseorangan maupun lembaga. Berdiri sejak 02 Oktober 2010 M. / 23 Syawal 1431 H ditandai launcing pembentukan pengurus LAZISMU Banyumas oleh ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Banyumas.
a. Instagram : lazismubanyumas b. Tiktok : SOLUSI ZAKAT c. Facebook : Lazismu Banyumas d. Youtube : Lazismu Banyumas e. X : Lazismu Banyumas f. Website : www.lazismubanyumas.org g. WhatssApp : 081127272127
LAZISMU Memberi Untuk Negeri Zakatmu Yaa Lazismu
Gedung Kantor PDM Banyumas Lt. 2 jalan dr. Angka No. 1 Kelurahan Sokanegara Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. ( Depan RSUD Margono Geriatri )
a. Layanan Donasi Langsung b. Layanan Transfer dan QRIS Donasi c. Layanan Jemput Donasi d. Layanan CrowdFunding atau Platform Donasi Digital “ Sobat Berbagi “
LAZISMU Memberi Untuk Negeri Zakatmu Yaa Lazismu
Zakat Kota Purwokerto
LAZISMU Banyumas berprinsip kepada pendistribusiaan dan pendayagunaan yang kreatif, inovatif dan produktif yang berdasar kepada QS. At Taubah Ayat 60 tentang asnaf zakat dan Sustainable Developmant Goal’s (SDG’s) yaitu tujuan pembangunan berkelanjutan yang disusun oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh dunia. Adapun program meliputi: a. Pendidikan Meliputi program Beasiswa Mentari, Beastudi Sang Surya, Beastudi Luar Negeri, Sekolah Cerdas, Save Our School dan Peduli Guru b. Ekonomi Meliputi program Pemberdayaan UMKM, Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Masjid dengan kegiatan Pertanian, Peternakan dan Perkebunan c. Kesehatan Meliputi program Peduli Kesehatan Masyarakat, Layanan Ambulans Siaga, Cegah Stunting, Peningkatan Gizi, dan Cek Kesehatan d. Dakwah Meliputi program Guru TPQ, Dai Pedesaan, Sinergi Penguatan Persyarikatan, dan Back To Masjid, Pemberdayaan Mualaf e. Sosial Kemanusiaan Meliputi program Indonesia Siaga Bencana berupa Diklat Relawan Kemanusiaan dan Respon Bencana Alam dan Krisi Kemanusiaan, Bedah Rumah SMART, Khitan Masal, Paket Sembako dan Family Kits, Santunan Jompo, Pemberdayaan Difabel dan Layanan Perawatan Jenazah f. Program Rutin Meliputi program Ramadhan dan Qurban g. Lingkungan Meliputi program Reboisasi, dan Edukasi Lingkungan
Sejak tahun 2018 LAZISMU Banyumas telah teraudit syariah oleh Kementrian Agama Republik Indonesia Kabupaten Banyumas. Kemudian audit eksternal oleh Kantor Akuntan Publik Independen dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Budaya Kerja LAZISMU Banyumas adalah “ IKHLAS “ yang memiliki arti dan kepanjangan dari berbagai nilai : I = Ibadah Adalah bukti ketaatan kepada Allah SWT serta landasan dalam berkerja K = Kompeten Yaitu terus belajar memajukan pengetahuan, pengalaman, kemampuan, dan keterampilan H = Humanis Menjadi manusia beretika, mengedepankan adab pada nilai-nilai kemanusiaan L = Loyal Yaitu kesetiaan dalam pengabdian dan kepatuhan sebagai kader Muhammadiyah A = Amanah Memegang teguh kepercayaan yang diberikan S = Sinergi Kerjasama yang mewujudkan keseluruhan dan kesempurnaan
a. Syarat Seseorang Wajib Zakat : Muslim/Muslimah, Baligh/Berakal, Harta Mencapai Nisab
b. Syarat Harta Wajib Dizakati : Milik Penuh (Al Milkuttam), Berkembang (An-Namaa’), Cukup Nisab, Sisa Hutang, Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
a. Mensucikan diri dan harta dari kotoran serta dosa b. Menolong, membina dan membangun kaum yang lemah c. Membrantas penyakit iri hati dan dengki d. Mewujudkan sistem masyarakat islami dengan prinsip ummatan wahidan, musawah, ukhuwah, takaful ijtimai e. Mewujudkan keseimbangan dalam distribusi harta dan tanggungjawab sosial
a. Profesi atau Penghasilan b. Emas dan Perak c. Tabungan d. Perusahaan e. Perdagangan f. Saham g. Peternakan h. Pertanian i. Rikaz atau Zakat Barang Temuan
a. Zakat Nafs (Jiwa) atau lebih dikenal dengan Zakat Fitri. Zakat yang dituniakan setiap jiwa muslim pada saat awal Ramadhan sampai menjengan sholat id dengan menggunakan bahan makanan pokok atau uang tunai. b. Zakat Maal atau Zakat Harta. Yaitu ewajiban bagi setiap muslim yang mempunyai kekayaan baik berupa uang, ternak, emas, perak atau kekayaan lainnya yang diwajibkan zakat
Ditinjau dari segi bahasa, zakat merupakan kata dasar dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Sesuatu itu zaka, berarti tumbuh dan berkembang. Seseorang itu zaka berarti orang itu baik. Zakat dari sudut bahasa Lisan Al Arab berarti suci, tumbuh, berkah dan terpuji, semuanya digunakan dalam Al-Qur’an dan Hadits. Zakat juga diartikan sebagai Pertumbuhan (An-Nama’), Keberkahan (Al-BArokah), Az-Ziyadah (tambahan/kelebihan), Ash Sholah (Baik), Ath-Thoharoh (suci). Zakat dari segi istilah berarti “Sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada yang berhak”. Zakat juga berarti mengeluarkan jumlah tertentu. Jumlah yang dikeluarkan tersebut disebut zakat, karena yang dikeluarkan tersebut menambah banyak, membuat lebih berarti dan melindungi kekayaan itu dari kebinasaan. Pengertian Zakat menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 adalah sebagai berikut, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ Artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. At Taubah: 103) وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ Artinya : Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku' (QS. Al Baqoroh: 43) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ Artinya : Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (Al Baqoroh; 267) إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S At Taubah: 60)
Hukum zakat adalah wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat zakat. Zakat merupakan Rukun Islam ke Tiga yang wajib dilaksanakan, seperti dalam Hadist :
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ. [رواه البخاري Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra., ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Islam dibangun atas lima: Bersaksi bahwasanya tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa ramadhan.” [HR. al-Bukhari]