Tunaikan kewajiban zakat dan ajukan bantuan untuk kerabat terdekat.
Zakat penghasilan atau zakat profesi atau zakat pendapatan adalah bagian dari zakat maal
yang wajib
dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin dari pekerjaan yang
tidak
melanggar syariah.
Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penghasilan yang dimaksud adalah setiap
pendapatan
seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal,
baik rutin
seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara,
konsultan, dan
sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Jika nishab dan haul zakatmu telah terpenuhi, mari sisihkan sebagian hartamu untuk bantu
banyak
masyarakat yang membutuhkan. InsyaAllah zakat yang kamu tunaikan mensucikan hartamu setahun
kebelakang
dan mendapat keberkahan untuk setahun kedepan.
Bagaimana cara menghitung zakat penghasilan?
Setiap bulan kamu dapat tunaikan zakat dari penghasilanmu. Besar Nishab (batas minimum) per
bulan setara
dengan nilai 1/12 dari 85 gram emas (harga emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan),
dengan kadar
2,5%. Apabila penghasilanmu setiap bulan telah melebihi nilai nishab, zakat penghasilan
wajib
dikeluarkan.
Jika pendapatan tidak rutin waktu dan jumlahnya, kamu bisa menghitung hasil pendapatan
selama 1 tahun,
kemudian zakat ditunaikan apabila penghasilan bersihnya sudah cukup nishab (batas minimum)
yaitu harga
85 gram emas dengan kadar 2,5%.